Infobekasi.co.id – Rumah warga yang tinggal di sekitar tempat pembuangan akhir atau TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi bakal direlokasi. Upaya itu dilakukan untuk menata kembali keberadaan TPA tersebut.
Penataan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi di antaranya dengan melakukan penambahan luas lahan TPA Burangkeng.
Meski demikian, untuk menambah luas lahan TPA membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena untuk melakukan hal tersebut diperlukan perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) terlebih dahulu.
“Kita ada anggaran perluasan sampai 5 hektar, tapi masih harus mengubah Perda dulu, karena di Perda ini sudah ditetapkan lahan TPA Burangkeng seluas 11 hektar,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Rabu (6/7).
Baca juga : Nelayan Muaragembong Bekasi Butuh Rekomendasi untuk Beli Solar Bersubsidi
Rencana untuk merelokasi rumah warga ini kemungkinan juga akan dibantu oleh pihak lain, yakni pengelola jalan tol. Karena ada sebagian lahan TPA Burangkeng yang terkena pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
“Kebetulan ada lahan kita yang kena proyek jalan tol kurang dari 1 hektare, jadi kita akan ajukan tanah yang digunakan itu untuk merelokasi rumah warga. Saya lihat ada rumah warga di dekat TPA, itu tidak sehat,” ucap Dani.
Selain rumah warga, lanjut Dani, jalan umum di tengah TPA Burangkeng yang sering digunakan warga juga rencananya akan dialihkan ke perbatasan Kota Bekasi.
“Ada jalan pengganti, karena jalan di tengah TPA ini adalah jalan umum, jadi tidak sehat untuk dilewati masyarakat. Kita akan geser ke area perbatasan dengan Kota Bekasi, karena di situ masih ada lahan sawah yang bisa dibebaskan untuk dijadikan jalan,” katanya.(kendra)