Infobekasi.co.id – Petualangan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Bekasi berakhir usai beraksi di Cikarang Barat. Rekaman CCTV yang merekam jelas wajah pelaku menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, dua pelaku berinisial HN (33) dan MS (40) ini sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 76 kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Aksi mereka itu dilakukan sejak Mei-November 2022.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan seorang warga di Cikarang Barat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor pada Selasa (25/10) lalu. Korban juga menyertakan rekaman CCTV saat membuat laporan di kantor polisi.
Dalam rekaman CCTV, wajah pelaku pencurian tersebut terekam jelas. Berbekal alat bukti itu, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku HN dan langsung menangkapnya pada Sabtu (5/11) kemarin.
“Tersangka HN mengakui melakukan pencurian bersama satu orang temannya. Kemudian kami kroscek dengan laporan sejumlah korban pencurian dan didapati bahwa kedua pelaku sudah beraksi 76 kali,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Selasa (8/11).
Baca juga : Pelaku Curanmor dengan Senjata Api Dibekuk Polisi di Bekasi
Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku MS juga akhirnya tertangkap berikut sejumlah barang bukti.
“Mereka berdua mengaku menjual motor curian ke orang yang tinggal di Karawang dan masih kami lakukan pencarian,” kata Gidion.
Pelaku curanmor di wilayah Kabupaten Bekasi ini mengaku menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp2,5 juta per unit. Dia biasanya mengincar motor yang diparkir di halaman rumah.
“Satunya biasanya dijual Rp2,5 juta, tergantung dari motornya juga,” kata pelaku HN.
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti satu kunci T warna hitam, tujuh anak kunci T yang sudah dimodifikasi, dua kunci pembuka magnet kunci sepeda motor yang sudah dimodifikasi, satu gunting, satu kunci pas ukuran 8, tiga kunci kontak sepeda motor merek Honda dan satu unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi palsu yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(kendra)