infobekasi.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran menyambut bulan Ramadhan tahun 2023.
Maklumat tersebut tercantum melalui Nomor: Ket.-009/DP-K.XII.XV/II/2023, Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.
Sekertaris MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid mengatakan, Bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 Masehi adalah bulan yang ditunggu umat muslim. Kedatangannya disambut dengan kerinduan dan kegembiraan.
Berikut sepuluh point maklumat tersebut:
Pertama, menyambut bulan ramadan dengan amalan hati, yaitu Niat menyambut Bulan Ramadhan dengan lapang hati (Ikhlas) dan gembira. Kegembiraan dan kebahagiaan, sebagai bentuk rahmat dan keberkahan Allah SWT.
Kedua : Umat Islam agar senantiasa tidak lalai dalam menjalankan ibadah salat waktu yang menjadi kewajibannya. Melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan sesuai dengan syariat, senantiasa berdzikir, memperbanyak baca Al-Qur’an, bersedekah, bershalawat, dalam rangka meningkatkan ibadah secara kualitas dan kuantitas.
Bulan Ramadhan, selain merupakan bulan karunia dan kenikmatan beribadah, juga merupakan bulan tantangan. Tantangan menahan hawa nafsu untuk berbuat maksiat, tantangan untuk menanggapi kemuliaan malam lailatul qadar, dan tantangan-tantangan lainnnya.
Ketiga : Memperbaharui peralatan ibadah yang digunakan, seperti mukena, sajadah, dan lain-lain. Diharapkan bisa memberikan kenyamanan dalam beribadah.
Keempat : Menguatkan tekad dan rencana yang matang untuk mengisi Ramadhan, dengan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT (Taqqarub), memperbanyak Istighfar, Shadaqah dan meningkatkan ibadah dengan tetap mengedepankan Maqashidus Syari’ah dalam hal ini hifdzun nafs (menjaga/melindungi jiwa dan kesehatan) diri sendiri, keluarga, lingkungan sosial, maupun masyarakat luas.
Kelima : Mengajak Umat Islam di Kota Bekasi untuk meningkatkan Ukhuwah Islamiyah, saling membantu antar sesama muslim, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama, saling menjaga ketertiban dan keamanan. Serta saling tolong-menolong antar sesama.
Keenam : Menyeru kepada Umat Islam untuk tetap menjalankan tugas Amr Ma’ruf Nahi Munkar, sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
Ketujuh : Mengimbau kepada pemilik warung makan minum yang buka siang hari di Bulan Ramadhan, bersikap arif dan bijaksana dalam mengatur dan memodifikasi tempat usahanya, menghormati orang-orang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Kedelapan : MUI Kota Bekasi menghimbau kepada para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup aktivitas usahanya selama Bulan Ramadhan.
Kesembilan : Umat Islam diperbolehkan menyelenggarakan aktifitas ibadah melibatkan orang banyak, seperti ibadah salat jumat, jama’ah salat lima waktu, salat tarawih, menghadiri acara pengajian umum dan Majelis Ta’lim.
Salat Ied boleh dilakukan di Masjid atau tanah lapang lainnya, dengan tetap memperhatikan ketahanan diri dan selalu menjaga kebersihan dan kesehatan.
Kesepuluh : Umat Islam di Kota Bekasi agar senantiasa mendukung dan terus mendorong kepala sesama masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis premier dan dosis lanjutan (booster)secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum dan lain-lain seperti Kantor, Pabrik, Tempat Ibadah, Pasar, Terminal dan Stadion.
Kontributor: Denny Arya Putra
Editor: Deros D.Rosyadi






























