infobekasi.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Syaeful Mikdar menjelaskan, kelebihan gaji pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022.
Temuan itu berupa kekurangan potong absensi pegawai TKK adanya yang tidak singkron data diupload dan disampaikan pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Temuan data tersebut menjadi dasar penggajian dengan hasil rekam pada aplikasi absensi Pemerintah Kota Bekasi.
“Inspektorat melakukan review pembayaran gaji pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, hasil terdapat kekurangan potong beban gaji Dinas Pendidikan yang disebabkan tidak cocok antara absensi disampaikan pihak sekolah dengan hasil finger absen yang ada di sekolah, yakni sebesar Rp. 338.034.594,50,” terang UU Syaeful Mikdar, dikutip dari rilis resmi Pemkot Bekasi, Kamis (8/6/23).
Adanya kejadian ini, Disdik Kota Bekasi menagih ke sejumlah TKK yang kelebihan menerima pembayaran gaji. Nantinya, hasil penagihan itu disetor kembali ke kas daerah melalui Bank Jabar.
“Keterangan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas dugaan pungli dan pemotongan gaji TKK dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” pungkasnya.
(Dede Rosyadi)