Bikin SIM Baru Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan Polisi

infobekasi.co.id – Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo, memaparkan, pengendara motor musti punya kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara.

Hal itu merupakan faktor penting dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kemampuan tersebut dapat dikembangkan melalui proses pelatihan yang diberikan kepada calon pemohon penerbitan SIM.

Hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menunjukkan adanya korelasi signifikan, antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan mengemudi, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas.

“Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,” tegas Djati, seperti dilansir dari jccnetwork.id, pada Selasa (20/6/2023).

Korlantas Polri, kata Djati, sebagai pihak bertanggung jawab dalam hal lalu lintas jalan raya, merasa perlu agar setiap individu masyarakat mengajukan permohonan penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

Adapun aturan wajib memiliki sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM telah ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Aturan ini menyatakan bahwa pemohon SIM baru dan/atau pemohon untuk peningkatan golongan SIM Umum harus menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan ini tetap berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ia menambahkan ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.

Kemudian, sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, menghadirkan kamseltibcarlantas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini