Infobekasi.co.id -Dua dari tiga pelaku pembacok terhadap montir bengkel di jalan Haji Nausan, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi. Satu pelaku masih buron.
“Tersangka berinisial MR (21), FL (27) dan AH,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Senin (24/7/23).
Peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2023, sekira pukul 23.00 WIB.Saat itu, korban berinisial AS (22) sedang asyik nongkrong di depan bengkel, tiba-tiba ketiga pelaku datang. Satu pelaku jalan kaki, dua lainnya mengendarai sepeda motor.
“Satu pelaku menunggu di motor, yang dua turun melakukan pembacokan. Kemudian, setelah melakukan pembacokan, pelaku kabur,” kata Kombes Twendi.
Korban dibacok menggunakan pedang pendek, dan terluka di bagian kepala, terkapar di depan bengkel. Setelah mendapatkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Tambun melakukan pengejaran.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka, satu lainnya yaitu AH kini masih dicari polisi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku pertama MR diamankan, kemudian pelaku SL ditangkap di rumah temannya,” ujar Kombes Twendi.
Motif dari tersangka antara lain ialah, pelaku AH cemburu dengan mantan istrinya yang diduga kerap diajak komunikasi oleh korban melalui WhatsApp.
“Berawal dari kekesalan AH karena korban sering melakukan komunikasi via chat dengan mantan istri AH. Pelaku ini merasa cemburu, emosi, kemudian mengajak SL dan MR tadi untuk melukai korban,” beber Kombes Twedi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya, satu unit motor. Kemudian satu bilah plat besi menyerupai pedang panjang dan pedang pendek.
“Pelaku MR terancam pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP. Untuk AH terancam pasal yang sama yakni 7 tahun penjara. Kemudian, FL yang turut serta membantu perbuatan AH ini dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP,” tandas Kombes Twendi.
Reporter : Fahmi
Editor : D.Rosyadi