Infobekasi.co.id – Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku yang menewaskan kuli bangunan bernama Sopari (45) di jalan Zamrud RT 04 RW 09, Perumahan Villa Mas Garden, Kecamatan Bekasi Utara.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengungkapkan, identitas bernama Wida Pratama, seorang pria berusia 37 tahun.
Motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran tidak pernah bayar mengambil jajanan di warung milik keluarganya.
“Motif, awalnya menurut dugaan pelaku, korban ini pernah jajanan di warung, itu tidak membayar akhirnya mungkin pelaku timbul emosi,” ujar Kompol Arwan, Rabu (2/8/23).
Hal sepele, camilan ringan yang diambil korban, hanya seharga Rp.1000 hingga Rp.2000. Lantaran gelap mata, pelaku nekat membunuh.
Dari keterangan pelaku, jika ditotal utang korban hanya memiliki tagihan puluhan ribu rupiah saja. Lantaran gelap mata, pelaku nekat membunuh.
“Pelaku belum pernah menagih, hanya jajananan kecil ya, jajanan yang digantung gantung itu, paling harganya seribu,” kata Kompol Arwan.
Sebelumnya diberitakan, pelaku mengalami ganguan mental alias ODGJ. Namun, dari penyelidikan yang diperoleh sementara, polisi belum mendapatkan berkas riwayat pelaku pernah dirawat gangguan mental.
“Kita belum tahu itu kan kabar dari warga aja, ada stress dikit. Kita belum tahu, nunggu pengecekan dari psikiater dulu dari RS Polri Kramat Jati,” jelas Kompol Arwan.
Peristiwa ini merenggut nyawa korban bernama Sopari. Ia meninggal dengan tiga luka tusukan dibagian leher, tengkuk dan pundak.
Polisi tidak butuh waktu lama mengejar pelaku bernama Wida Pratama. Ia lari kedalam rumahnya, dan mengunci pintu kamar. Polisi mendobrak rumah pelaku.
“Dia sulit sekali mau keluar, akhirnya kita izin sama orang tuanya, kita buka paksa dengan cara didobrak. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” beber Arwan Kompol
Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawan seseorang, dengan hukum penjara selama 7 tahun.
Reporter : Fahmi
Editor : D.Rosyadi






























