Infobekasi.co.id – Bocah perempuan berinisial N, berusia 7 tahun mengalami pelecehan seksual, ironisnya pelaku adalah Ayah tirinya. Peristiwa ini terjadi saat korban tertidur pulas dikamar kontrakan daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Penuturan ibu korban, yaitu Nuraini, peristiwa ini terjadi pada 23 September 2023 lalu.
Aksi asusila ini dilakukan ketika Nuraini sedang mencuci baju sekira pukul 03.00 WIB. Ia curiga dengan aktivitas sang suami.
Saat Ia masuk ke kamar, suami berinisial DSN (26) dalam posisi telanjang di samping tubuh sang anak perempuannya.
“Pas sampai kamar, astaghfirullah. Saya lemas dan jatuh. Saya teriak ayah ngapain?, itu kelamin kamu kelihatan. Dia nyamperin saya, dari yang tadinya posisi lagi tidur celananya setengah terbuka gitu,” beber Nuraini, menceritakan peristiwa tersebut, Kamis (12/10/2023).
Kaget saat dipergoki sang istri, pelaku DSN buru-buru menghampiri Nuraini untuk meminta maaf dan mengaku khilaf. Namun, Nuraini menggubris permintaan maaf suaminya.
Korban (anaknya) itu dibangunkan oleh sang ibu, diajak bicara tentang perilaku ayahnya selama ini.
“Datar aja gitu muka anak saya kayak flat gitu, datar aja bengong,” kata Nuraini.
“Akhirnya anak saya nangis, ngaku katanya iya mah kalau mama lagi pergi ke Jakarta, ayah begitu ke aku. saya disitu tambah lemes, bingung, hancur hati saya,” ucap Nuraini berlinang air mata.
“Ke Jakarta, berarti udah berulang-ulang. Saya ga terima anak saya digituin,” tandas Nuraini.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, Nuraini melaporkan suaminya ke Mapolres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2023. Laporan itu terdaftar dengan nomor register LP/B2769/X/POLDA METRO JAYA.
“Saya minta untuk keadilan anak saya.Kalau perlu saya pengennya Dia seumur hidup dipenjara. Kalau perlu alat kelaminnya dipotong sekalian, biar ga ada lagi korban,” tegas Nuraini.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros D.Rosyadi