Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kilogram Musti Bawa KTP

infobekasi.co.id – Beli LPG 3 kg wajib bawa KTP per 1 Januari 2024. Pemerintah mengingatkan masyarakat mengenai pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Pembelian LPG ukuran tersebut akan menggunakan mekanisme baru pafa tahun 2024.

Mulai 1 Januari 2024, masyarakat ingin membeli LPG 3 kg harus membawa KTP untuk sebagai bukti. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan masyarakat terdata di sistem PT Pertamina (Persero).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk pendaftarannya, masyarakat harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saja.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ujar Tutuka, Rabu (20/12/2023).

Beli LPG 3 kg wajib bawa KTP per 1 Januari 2024. Selain mengimbau terkait mekanisme pembelian yang baru terkait pembelian LPG 3 kg, pemerintah juga mengeluarkan putusan baru agar penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran.

Hal ini terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Putusan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan agar pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Hal ini juga dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat .

SC: Okezone

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini