Libur Nataru, Polres Metro Bekasi Kota Beri Keringanan Massa Berakhirnya SIM

Infobekasi.co.id – Dalam rangka libur nasional, Natal dan tahun baru (Nataru), Polres Metro Bekasi Kota memberikan keringanan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Di karenakan adanya libur Natal dan tahun baru (Nataru) untuk pelayanan SIM, tanggal 25 dan 26 Desember 2023, dan tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 libur” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo, Selasa (26/12/20223).

Kemudian bagi pemegang SIM yang massa berlakunya habis pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 hingga 28 Desember 2023.

Selanjutnya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember hingga 1 Januari 2024, maka akan dilakukan pada dua hari berikutnya.

“Dapat melaksanakan perpanjangan SIM, pada 2 hingga 3 Januari 2024,” jelasnya.

Sedangkan bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, dapat memenuhi persyaratan, diantaranya.

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Reporter: Fahmi

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini