Infobekasi.co.id – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menerbitkan surat edaran bencana alam (Hidrometeorologi) selama bulan Januari hingga Maret 2024, sesuai Surat Edaran No. BC.03.01/SE-04/BPBD.
“Mengintruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk mengambil langkah antisipasi, dengan mengaktifkan posko-posko siaga bencana di wilayah masing-masing,” ujar PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sabtu (13/1/2024).
Instruksi ini memerintahkan para camat, lurah hingga kepala desa untuk kemudian berkoordinasi ke dinas terkait hingga organisasi masyarakat yang membidangi kebencanaan.
Dari koordinasi aparatur pemerintah bersama organisasi kebencanaan diharapkan dapat meningkatkan mitigasi.
Warga kemudian diharapkan untuk memperhatikan informasi cuaca baik dari pemberitaan di media maupun sosial media.
“Seperti membersihkan saluran air, normalisasi sungai, mempersiapkan jalur evakuasi, dan mempersiapkan tempat pengungsian yang aman bagi warga yang terdampak bencana,” tuturnya.
Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Januari 2024 itu, berisi agar mempersiapkan sarana prasarana, sumber daya untuk menghadapi bencana alam.
Di ketahui penerbitan surat edaran ini menindaklanjuti surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat perihal antisipasi dampak cuaca ekstrem awal tahun 2024, dan tindak lanjut surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Sumber: Bekasikab.go.id