Infobekasi.co.id – Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bekasi mengamankan Gatot Sutejo. Ia terdakwa korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah perumahan Bekasi Timur Regensi, Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati mengatakan, selama 9 tahun Gatot buron dengan mengganti identitas.
“Selama pelarian Gatot Sutejo melakukan perubahan identitas empat kali, yakni di Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran dengan nama Budi Hermawan,” bmungkap Laksmi, pada Rabu 29 Mei 2024.
Selama buron, Gatot Sutejo mengganti dengan nama Budi Hermawan sebagai pekerja swasta. Di ketahui, terdakwa merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Lebih jauh Laksmi memaparkan, Gatot ditetapkan sebagai terdakwa korupsi oleh Kejari Kota Bekasi sejak 2015 lalu. Dakwaan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 114K/PIP.SUS/2015 tanggal 11 Februari 2016. Kemudian, pada Selasa, 28 Mei 2024 terdakwa dibekuk di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Kejari Kota Bekasi masih mendalami apakah ada peran dari orang lain yang membantu Gatot dalam pemalsuan identitas.
“Kami masih mendalami perubahan identitas terdakwa di beberapa tempat.Apakah ada orang-orang yang membantunya dalam perubahan identitas (Gatot),” tegas Laksmi.
Perkara korupsi yang dilakukan Gatot ini menyeret Nurtani Mantan Camat Bantargebang dan Sumiyati selaku Lurah Sumur Batu.
Sebagai ASN, modus Gatot menyala gunakan wewenang dengan mengubah dokumen lahan milik Pemkot Bekasi seluas 1,1 hektare. Gatot menjual aset ke pengembang. Akibat ulahnya, negara rugi Rp4,2 miliar.
Reoprter: Yayan
Editor: Deros