Infobekasi –Penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi perhatian serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Demikian disampikan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.
Pasalnya, setiap pelaksanaan penerimaan siswa baru memunculkan beragam permasalahan, terutama pada jalur zonasi. Adapun PPDB merupakan bagian dari pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat.
Menurut Sardi Effendi, pelayanan publik kepada masyarakat telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2023. Regulasi ini tengah disosialisasikan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif.
“DPRD akan melakukan pengawasan apakah perda ini efektif atau masih dirasa kurang saat pelayanan,” jelasnya di sela sosialisasi bersama pemerintah daerah setempat.
Menurut dia, sejumlah persoalan yang muncul setiap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), kata Sardi Effendi, adalah masalah zonasi. Berdasarkan laporan di lapangan, sejumlah calon siswa yang menganggap tempat tinggalnya dekat dengan sekolah justru tidak diterima.
Advertorial