Buruh Bekasi Sepakat Kenaikan Upah 6,5 Persen, Ini Alasannya

infobekasi.co.id – Fajar Winarno, Sekretaris DPC KSPSI mengatakan, buruh telah sepakat dengan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen sesuai peraturan pemerintah yang telah diteken Presiden Prabowo. Di Kota Bekasi, nilai upah tahun depan sebesar Rp 5,69 juta.

“Sekarang tinggal perundingan upah sektoral,” kata Fajar ketika dihubungi. Perundingan antara serikat pekerja, pemerintah dan pengusaha dilaksanakan di kantor Diskaner, Kota Bekasi. Paling lambat harus ditetapkan pada Jumat pekan ini.

Serikat pekerja, kata dia, telah mengelompokkan perusahaan masuk kategori sektoral dan non sektoral. Adapun perusahaan non sektoral, ketetapan upah telah mengikuti peraturan pemerintah.

“Kalau yang sektoral, kami serikat pekerja meminta kenaikan sekitar 20 persen,” kata Fajar.

Perusahaan sektoral, kata dia, memiliki beban kerja dan resiko kerja yang lebih tinggi dibandingkan non sektoral. Sehingga wajar, upah yang dituntut lebih tinggi dari nonsektoral.

“Sektor satu kami minta kenaikan 20 persen, sektor dua itu 11 persen, sektor tiga di atas 6,5 persen,” kata dia.

Adi T / Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini