infobekasi.co.id – Warga Bekasi jika ada yang berniat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari Rabu (11/12/24) bisa langsung datang ke Layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Bekasi untuk wilayah Kota Bekasi, dan di Burger King Grandwisata untuk Wilayah Kabupaten Bekasi
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari Rabu, 11 Desember 2024 dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB, untuk Kota Bekasi dan pukul 09.00 s/d 13.00 WIB untuk Kabupaten Bekasi.
SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp 80.000 perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Rabu, 11 Desember 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : R Surendro
Editor : Dede Rosyadi