Infobekasi.co.id – Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto menyayangkan aksi tindakan main hakim sendiri sekelompok orang di toko minuman beralkohol Tiger Drink Shop di Ruko Emerald, Jalan Baru Underpas, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Yang diharapkan masyarakat harus profesional, jangan main hakim sendiri,” ujar Karto kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Informasi yang diterima, pemilik toko minuman keras (miras) tersebut telah mengantongi izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Kota.
Lokasi usaha pun dinilai berada di area pertokoan, dan bukan berasal di dalam area pemukiman warga.
“Karena itu sudah izinnya lengkap. Posisinya juga bukan di perumahan, tapi di ruko, di ruko-ruko pertokoan,” jelasnya.
Karto menyebut, tindakan ini sudah dilaporkan pemilik usaha ke pihak berwajib. Sebab, tindakan pengerusakan di toko miras tersebut bukan lagi masuk dalam kewenangam Satpol PP
“Itu sudah di ranah kepolisian. Karena yang bersangkutan melaporkan pengerusakan,” tutup Karto.
Sebagai informasi, sejumlah orang mendatangi toko miras Tiger Drink tersebut pada Minggu (15/12/2024) lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
Sejumlah orang tersebut kemudian bertindak anarkis dan merusak fasilitas toko seperti pintu dan produk yang dijual di lemari etalase.
Reporter : Yayan
Editor : Deros Rosyadi