Sandika Pelaku Curanmor di Tambun Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron

Infobekasi.co.id – Polisi Sektor (Polsek) Tambun Selatan, meringkus pria bernama Sandika berusia 31, pelaku pencuri sepeda motor yang sempat buron selama lima bulan.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Kukuh Setio Utomo menerangkan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor, Rabu (10/7/2024) silam.

Awalnya, sepeda motor milik korban sedang terparkir di samping rumah dalam keaadan terkunci. 15 menit kemudian, anak korban melihat gerak-gerik mencurigakan. Benar, ia melihat pelaku mengambil sepeda motornya.

Korban bersama tetangga sekitar sempat berteriak maling dan mengerjar pelaku. Namun, usaha tersebut tidak berbuah hasil, pelaku lalu membawa motor dan melarikan diri.

“Sepeda motornya saat itu sedang terparkir, lalu dicuri pelaku. Korban dan tetangga sempat mengejar, tapi tak berhasil,” ujar Iptu Kukuh.

Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke pihak berwajib. Berbulan-bulan melakukan penyelidikan, bandit tersebut akhirnya dapat ditemukan dari lokasi persembunyiannya.

“Pelaku kami tangkap, 19 Desember 2024, di kontrakannya, di Jatimulya, Tambun Selatan,” kata Iptu Kukuh.

Hasil pemeriksaan, Sandika mengakui dalam melakukan aksinya, Dia ditemani pelaku lainnya bernama Ucok yang kini masih buron dan sedang diburu polisi

“Kalau pengakuan pelaku beraksi baru sekali, tapi alibinya masih kami dalami,” jelas dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

Reporter : Yayan

Editor : Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini