Ini Imbauan Pj Bupati Bekasi Terkait Perayaan Tahun Baru Minim Sampah

infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian sampah pada perayaan Tahun Baru 2024/2025.

Surat Edaran bernomor PM.01.04/SE-121/DLH tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, pada 19 Desember 2024.

Dalam SE tersebut, masyarakat, panitia perayaan, dan pelaku usaha diimbau untuk menerapkan konsep perayaan minim sampah (less waste event).

“Salah satunya melalui penggunaan dekorasi dan atribut perayaan yang minim sampah, menghindari penggunaan plastik sekali pakai, serta menggunakan peralatan yang dapat digunakan kembali, seperti kotak makanan, sendok, tempat minum, dan tas belanja,” jelas Dedy Supriyadi, Kamis (26/12/2024).

Pengelola tempat ibadah, hotel, restoran, kafe, tempat wisata, terminal, stasiun, rest area, pom bensin, dan fasilitas publik lainnya juga diinstruksikan untuk mensosialisasikan gerakan minim sampah.

Selain itu, mereka diwajibkan menyediakan fasilitas penampungan sampah terpilah (organik, anorganik, dan residu) serta mengolah sampah di lokasi masing-masing.

“Di harapkan, pengelola dapat bekerja sama dengan UPTD Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam proses pengangkutan sampah,” jelasnya.

Pj Bupati Bekasi juga menyoroti potensi penumpukan sampah di area-area seperti antrean kendaraan di rest area, pom bensin, dan tempat wisata.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu dilakukan pengumpulan sampah dengan sistem jemput menggunakan wadah terpilah.

“Selain itu, disarankan untuk menyiapkan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah terpilah sekaligus sebagai media edukasi bagi masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bekasi juga diharapkan aktif mensosialisasikan gerakan minim sampah dan melakukan pembinaan serta pengawasan dalam pengelolaan sampah pada perayaan Nataru di lokasi-lokasi kegiatan sesuai lingkup kewenangan masing-masing.

Kontributor : Yayan

Editor : Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini