Jadwal SIM Keliling di Bekasi Hari Ini

infobekasi.co.id – Warga Bekasi, kalian yang berniat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari Jumat (10/01/25) bisa langsung datang ke Layanan SIM di Mitra 10 Jatimakmur untuk wilayah Kota Bekasi dan di Pospol Mega Regency Serang Baru untuk wilayah kabupaten Bekasi.

Korlantas Polri menginformasikan, jadwal layanan SIM Keliling pada hari Jumat, 10 Januari 2025 dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB untuk Kota Bekasi dan pukul 09.00 s/d 14.00 WIB untuk Kabupaten Bekasi.

SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp 80.000 perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Jumat, 10 Januari 2025. Semoga bermanfaat.

Kontributor : R Surendro

Editor : Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini