Skip to content

Polda Metro Ungkap Kasus Jual Beli Konten Video Porno via Telegram

Infobekasi.co.id – Pria berinisisl RYS berusia 29 tahun ditetapkan tersangka kepolisian Polda Metro Jaya kasus penjualan konten video pornografi melalui akun telegram. Dari pengakuan pelaku, Ia meraup untung senilai Rp1,5 juta dalam tiga bulan

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto G Pasaribu membeberkan, para member (pembeli) wajib membayar Rp15 ribu untuk masuk ke grup telegram yang berisi konten video porno.

“Member wajib membayar uang kisaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu untuk waktu tiga bulan,” ungkap Kombes Roberto yang dikutip Infobekasi, Senin (13/1/2025).

Hasil penelusuran polisi, tersangka menyimpan ribuan konten video dan gambar. Bahkan, konten pornografi tersebut ada yang berisi video porno anak di bawah umur.

Ratusan member tercatat telah membeli konten porno dari tersangka yang dikelola melalui aplikasi telegram.

“Ada 1.237 konten image (gambar). Di antaranya ada 140-an berisi berupa video, dan sisanya hampir sekitar 500 itu berupa gambar yang merupakan anak-anak di bawah umur,” terang Kombes Roberto.

Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya, Kompol Alvin Pratama menambahkan, pelaku mengaku konten video tersebut didapatkan dari mengakses sebuah akun, kemudian konten video pornografi Dia kumpulkan dan dijual belikan.

“Sejak tahun 2023 lalu, ada akun publik yang bersangkutan masuk ke akun tersebut. Kemudian diambil video dan gambar,” Kompol Alvin Pratama.

“Dalam 3 bulan (tersangka) yang kami dapatkan keuntungannya yakni Rp1,5 juta. Digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.

Pelaku terancam pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kontributor : Yayan

Editor : Deros Rosyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *