Infobekasi.co.id – Istri Almarhum Sandy Pedmana, Ade Andriani, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Nanang Irawan alias Nanang Gimbal.
“Harapan saya dan keluarga, tersangka (Nanang Gimbal) dikenakan hukuman penjara seumur hidup,” pinta Ade Andriyani kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Ade menilai, hukuman seumur hidup setimpal untuk pelaku. Dan hukuman itu sebagai pelajaran bagi Nanang Gimbal. Ia tidak puas pasal hukuman yang dikenakan polisi kepada Nanang Gimbal.
Polisi menjerat Nanang Gimbal dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Tidak setimpal, saya serahkan semua kepada kuasa hukum saya, untuk mendapat keadilan bagi suami saya,” tegas Ade Andriyani.
Sekedar informasi Nanang Gimbal sempat melarikan diri ke Dusun Poris RT 04 RW 09, Kelurahan Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Dia juga memotong rambut gimbalnya untuk menyamarkan diri dari sorotan warga dan kejaran polisi.
Kontributor : Yayan
Editor : Deros Rosyadi