10 Pelaku Pengendar Narkoba Via Grup Medsos Dibekuk Polisi

infobekasi.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap sepuluh orang pengedar dan kurir narkoba di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan itu dalam kurun waktu sebulan terakhir sejak Januari 2025. Mulai dari sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan juga kepemilikan atau mengedarkan obat keras tertentu (OKT).

Para pengedar sabu berinisial DS (26), KAS (28), MR (27), dan IDP (28). Untuk tersangka pengedar OKT, yakni S (30), B (28), MIU (28), dan AZ (23) Dan sintetis satu tersangka YG (26), dan kasus ganja, R (25).

Polres Metro Bekasi juga menyita barang bukti dari pelaku, mulai 424,77 gram sabu, 273,96 gram ganja, 39,55 gram tembakau sintetis, dam 4.821 butir OKT.

Kasatresnarkoba Polresta Metro Bekasi Kompol Yulianto Timang mengatakan, para pelaku ini statusnya pengedar dan kurir. Pihaknya masih lakukan penyelidikan terkait bandar atau pemasoknya.

“Semua pengedar dan kurir, kita tengah selidiki pemasoknya,” jelas Kompol Yulianto beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Yulianto menjelaskan, hasil keterangan para pelaku  mereka menjualnya melalui group media sosial (medsos) yang bersifat privasi.

Sehingga hanya member yang telah disetujui admin saja yang bisa berkomunikasi di group tersebut. Mereka yang sudah menjadi member group itu bisa berkomunikasi dan memesan narkoba.

Setelah pesan, pelaku mengantarkan narkoba itu langsung ke pembeli. Seperti di hotel, pinggir jalan, bawah kolong jembatan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Mereka ini rata-rata menjualnya lewat media sosial. Jadi ada grup, nanti membernya pada beli narkotika. Misalnya, pembelinya ada di Bekasi, Dia samperin,” beber Kompol Yulianto.

Masih kata Kompol Yulianto, jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti keseluruhan setara dengan Rp 550 juta.

“Para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5-20 tahun penjara,” tandas Kompol Yulianto.

Kontributor : Yayan

Redaktur : Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini