SIM Keliling Wilayah Bekasi Hari Ini

Infobekasi.co.id – Warga Bekasi, kalian yang berencana memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling hari Sabtu (08/02/25) bisa langsung datang ke Kantor kecamatan Bekasi Barat untuk Kota Bekasi.

Korlantas Polri menginformasikan, jadwal layanan SIM Keliling pada hari Sabtu, 08 Februari 2025 dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB untuk Kota Bekasi.

SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni:

– SIM A, SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000

– SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000

– SIM D dan D1: Rp 30.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk syarat tes kesehatan dan tes psikologi.

Syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Sabtu, 08 Februari 2025. Semoga bermanfaat.

Kontributor : R Surendro

Editor : Deros Rosyadi

#infobekasi #SIMKeliling #Korlantas #Polisi #SIM #Bekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini