Kadishub Kota Bekasi Beberkan Kronologi ‘Anak Buahnya” Terlibat Pungli

infobekasi.co.id – Kronologi viral petugas Dishub Kota Bekasi terlibat pungli dimulai ketika seorang petugas Dishub menyetop mobil dikendarai sopir di Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, Kamis, 14 Maret 2025. Mobil diberhentikan karena terindikasi tidak menjalankan uji KIR.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, petugas Dishub tersebut mengaku menerima uang sebesar Rp100 ribu dari sopir, bukan Rp1,5 juta seperti yang viral di media sosial.

Zeno juga menyesali adanya aksi meminta uang terhadap sopir dan memohon maaf atas kejadian tersebut. Ia berjanji bahwa kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga untuk kedepan.

Dalam video yang viral, tampak petugas Dishub saling adu argumen dengan sopir terkait pelanggaran yang dilakukan. Sopir diminta uang senila Rp1,5 juta karena lupa uji KIR 3 hari.

Reporter: Fahmi

Editor: Dede R

#Infobekasi #Pungli #KIR #Bekasin#Dishub #KotaBekasi #Bekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini