Penunggak Pajak Kendaraan Diampuni, Ini Syaratnya

infobekasi.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini menjadi kabar baik sekaligus agar masyarakat sadar bayak pajak.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa pemerintah bakal mengampuni seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, tanpa batasan jumlah tahun, mulai dari tahun 2024 ke belakang.

Menurut Dedi, program pengampunan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat kembali tertib membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami mengampuni seluruh tunggakan kendaraan bermotornya, tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” kata KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Dalam program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak setahun saja. Uang pajak kendaraan bermotor akan digunakan seratus persen untuk infrastuktur jalan di seluruh Jawa Barat.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan membantu memperbaiki infrastuktur jalan di Jawa Barat.

Trobas /Dede R

#infobekasi #PajakKendaraan #GubernurJabar #Samsat #Pajak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini