infobekasi.co.id – Polisi menangkap lima dari tujuh pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) yang beraksi di rumah warga di Cibitung saat ditinggal mudik lebaran di k Cibitung. Para tersangka berinisi AR (19 tahun), SP (23 tahun), J (15 tahun), serta satu lainnya berstatus buron berinisial AAM (22 tahun).
Terdapat tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai penadah barang hasil curian, yaitu SAP (28 tahun), HA (30 tahun), dan pria lainnya berinisial C yang berstatus buron.
“Pelaku utama ada 4 orang. Selanjutnya, terkait dengan 3 orang tersangka sebagai penadah dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku utama,” ucap Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro.
Peristiwa ini terjadi pada 3 April 2025, di Kampung Selang Cironggeng RT 02 RW 04, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Saat itu, korban bernama Yoga (42 tahun) terkejut sepulang mudik lebaran dari kampung halamannya, kemudian kembali ke rumahnya dalam keadaan berantakan.
Mereka berinisiatif masuk melalui plafon. S dibantu oleh J untuk naik ke atas, lalu menjebol plafon dan masuk ke dalam rumah. Di rumah korban, pelaku menggasak satu unit televisi 43 inci, handphone, dan dua unit motor dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari sandal milik salah satu pelaku tertinggal di lokasi serta adanya bukti rekaman CCTV. Hasil pemeriksaan, komplotan tersangka sudah beraksi sebanyak 9 kali.
Mereka juga melakukan kejahatan lainnya dengan mencuri sepeda motor sebanyak 8 kali, dan kejahatan begal sebanyak dua kali di wilayah Cikarang Barat, Cibitung hingga Tambun.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, terkait penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas AKP Tri Baskoro.
Reporter: Fahmi
Redaktur: Dede R