infobekasi.co.id – Satpol PP Kota Bekasi menutup sebuah warkop penjual minuman keras (miras) di warung kopi Borju 88, Jalan Raya Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Rabu, 14 Mei 2025. Penertiban ini dilakukan setelah mendapati laporan keresahan warga.
“Ya, Itu kan sudah kita tutup. Aduannya karena menjual minuman-minuman,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto, kepada wartawan, Rabu 14 Mei 2025.
Lebih jauh Karto menyampaikan, bahwa warkop menjual miras tersebut tidak berizin. Pemilik usaha pun kemudian diarahkan ke Markas Komando Satpol PP untuk dimintai keterangan.
“Iya, tidak berizin. Pemilik usaha kita panggil ke Mako,” tandasnya.
Penindakan ini dilakukan karena warkop tersebut meresahkan warga, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Pemilik usaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 17 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras.
Ia menyampaikan, pemilik usaha perlu memiliki izin usaha minuman beralkohol agar warung tersebut dapat kembali beroperasi.
“Ya minimal ada izinnya. Kalau seperti itu ada keramaian (berpotensi) terjadi keributan, mengganggu lah,” kata Karto.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros
#Miras #Infobekasi #SarpolPP








































