Dukun Cabul di Jatimurni Ditetapkan Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

infobekasi.co.id – Polisi telah menangkap tersangka dukun cabul bernama Murtan berusia 61 tahun, di Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu, menyatakan, bahwa Murtan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Sudah tahap penyidikan, kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan kita sudah melakukan penahanan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu, Jumat, 16 Mei 2025.

Pada pemeriksaan mendalam Kamis pagi terhadap Murtan, polisi pun segera menaikkan status Murtan sebagai tersangka.

“Hari kamis (kita lakukan penahanan),” jelasnya.

Polisi juga menyita barang bukti seperti pakaian, celana hingga baju para korban. Meski demikian, polisi hingga saat ini baru menerima sebanyak satu laporan pelecehan seksual yang dilakukan Murtan terhadap korban.

Sebanyak sembilan orang saksi telah dimintai keterangan. Informasi itulah yang memperkuat polisi menetapkan Murtan sebagai tersangka.

“Korban yang melaporkan ini baru 1 orang, dari keterangan korban sudah cukup bahwasanya memang tersangka melakukan perbuatan tersebut,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 6 UUD No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus pelecehan seksual ini menggegerkan warga di Jatimurni. Para korban terpedaya oleh tersangka sebagai dukun pengobatan alternatif. Pada Kamis, 8 Mei 2025, Satpol PP pun telah menyegel aktivitas pendopo milik tersangka.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini