Infobekasi.co.id – Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Haryono, membeberkan peran AZ, mantan Kadispora Kota Bekasi tersangka korupsi pengadaan alat olahraga, berperan mengarahkan agar menunjuk PT. Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai penyedia serta menerima komisi alias imbalan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, peran tersangka ZA dalam hal ini pengguna anggaran diantaranya adalah melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia dan menerima fee,” ungkap Haryono, Kamis, 15 Mei 2025.
Barang bukti yang didapati dari hasil penyelidikan berupa dokumen, sampel serta berbagai macam peralatan dan perlengkapan olahraga.
“Buktinya dalam hal ini adalah dokumen dokumen dan Juga sampel-sampel dari alat-alat olahraga itu sendiri,” jelas Haryono.
Perkara korupsi ini terjadi pada 2023, tersangka ZA saat itu masih menjabat Kadispora Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat olahraga dengan jumlah anggaran belanja tahap 1 sekitar Rp 4,9 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Bekasi.
Di tahun yang sama, kembali diajukan pengadaan dan nilai serupa.Tapi, dana ini bersumber dari dana bagi hasil pajak.
“Dalam pelaksanaannya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara saat ini sekitar Rp 4,7 miliar rupiah, dari kedua pilihan tersebut,” urai Haryono.
Hasil penyelidikan, selain ZA, Kejari juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, berinisial MAR Kepala Bidang Kepemudaan dan Dirut PT CIA berinisial M.
“Ada tiga tersangka, pertama MAR selaku PPK, kedua, M selaku Direktur PT CIA, ketiga adalah AZ selaku pengguna anggaran atau mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi,” terang Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros
#Korupsi #Infobekasi #Bekasi








































