infobekasi. co. id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menangkap 27 warga negara asing (WNA) melanggar aturan keimigrasian. Mereka terdiri dari 8 warga Nigeria, 2 dari Kamerun, 10 dari Pakistan, 3 dari Suriah, 1 dari Aljazair, dan 3 dari China.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bentuk pengawasan keimigrasian yang responsif terhadap laporan masyarakat.
“Menanggapi laporan keluhan masyarakat terkait banyaknya WNA yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Iman Teguh pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, 15 WNA melakukan pelanggaran dengan memberikan keterangan tidak benar memperoleh izin tinggal. Sementara, 10 orang lainnya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggalnya. Dua orang lainnya, terbukti melanggar karena melebihi batas waktu tinggal atau overstay.
Semua WNA tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pendetensian, sambil menunggu proses deportasi dan saat ini ditampung di ruang detensi Imigrasi Bekasi.
Reporter: Fahmi
Editor : D. Rosyadi








































