infobekasi.co.id – Polisi menangkap dua orang anggota ormas yang menguasai tiga ruko milik warga di Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur. Kedua tersangka, RMP dan ES, diduga melakukan pengancaman terhadap pemilik ruko, Honoratus S. Huar Noning alias Ius.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap karena diduga melanggar Pasal 167 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana. Pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang ingin meminta agar pelaku meninggalkan ruko miliknya.
Ius, pemilik ruko, mengaku telah melakukan beberapa kali pertemuan dan melayangkan somasi, namun upaya mediasi selalu gagal. Bahkan, kantor Ius didatangi oleh puluhan anggota ormas yang mengancamnya.
Saat ini, polisi masih mendalami keterangan dari kedua tersangka RMP dan ES. Kasus ini menjadi perhatian, karena penguasaan properti ormas dapat berujung pada tindakan kekerasan dan pengancaman.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros








































