Infobekasi.co.id – Rencana pembongkaran bangunan liar (bangli) di samping Universitas Islam ’45’ (Unisma) Bekasi yang sedianya dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, ditunda untuk sementara waktu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena adanya permohonan langsung dari para pedagang kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
“Iya (ditunda), ada permohonan ke Pak Wali Kota,” kata Karto kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Dalam permohonan tersebut, para pedagang menyatakan kesediaannya untuk membongkar lapak secara mandiri.
“Dipending dulu, karena mereka mau bongkar sendiri. Sudah ada surat permohonannya,” ujarnya.
Meski demikian, Satpol PP memberi batas waktu hingga 31 Mei 2025. Jika para pedagang belum juga membongkar lapaknya, maka penertiban akan dilakukan oleh pihak berwenang.
“Kalau tanggal 31 belum dibongkar, kita yang akan bongkar,” tegas Karto.
Sebelumnya diberitakan, bangunan liar tersebut menempati lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II dan dinilai tidak sesuai peruntukannya.
Reporter: Fahmi
Editor : Deros
#Bagli #infobekasi #SatpolPP








































