Pasangan Suami Istri Tertangkap Basah Saat Mencuri Kacamata Mewah di Mal

Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi Dugaan Pencurian Kacamata di Mal Bekasi dan Jakartanfobekasi.co.id – Kronologi penangkapan pasangan suami istri (pasutri) kasus dugaan pencurian kacamata mewah di sejumlah mal Kota Bekasi dan Jakarta.

Sindikat pencurian kacamata ini terungkap berkat laporan dari para pemilik toko dan bukti rekaman dari kamera CCTV di lokasi yang dikunjungi pelaku.

“Keduanya merupakan bagian dari sindikat pencurian kacamata di toko-toko yang berada di mal,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat jumpa pers pada Kamis, 3 Juli 2025.

Ade menyampaikan, dalam aksinya, pasutri berinisial FXDA dan TDA membagi tugas dan peran dalam mencuri kacamata.

“Satu orang berperan mengalihkan perhatian petugas toko kacamata, sementara yang lainnya berperan untuk mencuri kacamata dan memasukkannya ke dalam tas yang mereka bawa di tiga lokasi kejadian,” ujarnya.

Polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial HS yang berperan sebagai penadah barang curian dari pasutri tersebut.

Saat ini, Ditreskrimum Jatanras Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka HS dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini