infoebeksi.co.id – Dalam era digital, kecepatan informasi dapat menjadi pedang bermata dua. Hal ini terbukti dalam kasus penipuan jual beli kontrakan di Bekasi Barat yang melibatkan Karsih dan rekannya, Yurike.
Mereka berdua menggunakan platform media sosial Facebook memasang iklan dengan penawaran harga di bawah pasaran, agar menarik perhatian para calon pembeli kontrakan.
Dengan harga mulai dari Rp60 juta hingga Rp420 juta, banyak orang terperdaya dan tergoda untuk melakukan transaksi. Ketua RW 11 Jakasampurna, Fikri Ardiansyah, mengungkapkan, para pembeli diminta untuk membayar Down Payment yang signifikan,
Namun tanpa adanya legalitas yang jelas. Sementara Karsih berusaha menutupi jejaknya, Yurike telah menghapus akun media sosialnya, meninggalkan banyak orang dalam kebingungan dan kerugian yang signifikan.
Kecurangan tidak hanya berhenti pada penipuan harga; Karsih diduga juga menghambat dan memalsukan dokumen pengesahan jual beli dengan melibatkan nama-nama yang tidak berwenang. Bahkan, stempel RW pun dipalsukan untuk memperkuat kesan legitimasi transaksi.
Dengan sekitar 63 orang yang menjadi korban dan total kerugian mencapai Rp7 miliar, kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam transaksi online.
Polres Metro Bekasi Kota kini tengah melakukan penyelidikan, namun seiring dengan hilangnya Karsih, banyak pihak berharap agar keadilan segera ditegakkan dan pelajaran berharga yang bisa diambil untuk mencegah kasus serupa.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros








































