Skip to content

Layanan SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Kamis 17 Juli 2025

infobekasi.co.id – Warga Kota dan Kabupaten Bekasi yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali hadir hari ini, Kamis, 17 Juli 2025.

Layanan ini disediakan oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan Korlantas Polri. Layanan SIM Keliling untuk wilayah Bekasi hari ini akan beroperasi di Polpos Jatibening, Jl. Raya Caman, Pondok Gede. Pukul  09.30-12.00 WIB.

Perpanjangan SIM A dan SIM C (tidak melayani pembuatan SIM baru). IM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling

Syarat dan Ketentuan Administrasi: 

Pemohon perpanjangan SIM diminta untuk membawa dokumen berikut:

– Fotokopi dan asli KTP (minimal 3 lembar)

-SIM lama (asli dan fotokopi)

-Alat tulis pribadi (disarankan membawa bolpoin sendiri)

Biaya Perpanjangan SIM :

-SIM A: Rp 80.000

-SIM C: Rp 75.000

Masyarakat sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrean. Memastikan dokumen lengkap dan SIM belum kedaluwarsa.

Layanan SIM Keliling ini dihadirkan guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM secara cepat dan efisien tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Kontributor : R. Surendro

Editor : D. Rosyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *