Infobekasi.co.id – Update terbaru, korban kasus penipuan kontrakan fiktif di Kranji, Bekasi Barat, bertambah menjadi 77 orang dengan total kerugian mencapai Rp7,5 miliar. Kasus ini terungkap setelah puluhan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Total sampai hari ini ada 77 orang, setelah kita kalkulasi total kerugiannya Rp 7,5 miliar sampai hari ini,” Ketua RW 11 Kranji, Fikri Ardiansyah, saat mendampingi 30 korban yang hadir di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis 24 Juli 2025.
“Setiap korban pelakunya beda-beda. Jadi datang ke sini untuk menyamakan persepsi. Menjelaskan mengapa para korban datang bersama. Bukti yang dibawa korban fotokopi KTP, fotokopi girik, surat pernyataan jual beli dan kwitansi,” imbuh Fikri.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, telah menyatakan, korban yang terdata sudah 30 orang dan ini juga sudah membuat 22 LP.
Terkait laporan polisi yang diterima, dua orang tersangka, Karsih (pemilik kontrakan) dan Y (perantara yang memasarkan kontrakan melalui Facebook), telah dilaporkan.
“Yang dilaporkan dua orang, si Karsih dan Y yang memasarkan,” Kombes Kusumo.
Salah satu korban, Fani (50 tahun), menceritakan bagaimana ia tertipu hingga kehilangan tempat tinggal. Ia menjual rusunnya di Klender, Jakarta Timur.
“Uang itu, saya punya rumah rusun di Klender, suami saya meninggal, buat tempat tinggal soalnya, tinggal bertiga sama anak saya,” menjelaskan alasan penjualan rusunnya.
Masih kata Fani, Ia ditawarkan satu kontrakan Rp70 juta, lalu nego harga jadi Rp55 juta. Dibayar 1 Oktober 2024. Mengenai transaksi dengan Karsih. Setelah delapan bulan tanpa kejelasan sertifikat tanah, ia menemukan bahwa kontrakan tersebut fiktif dan Karsih telah menghilang. Kini, Fani kehilangan tempat tinggal dan uang hasil penjualan rusunnya.
“Saya jual rumah di Klender Rp90 juta, sekarang enggak punya rumah. Saya sedih, kesal, saya enggak punya rumah sekarang. Sekarang (tinggal) sama Adik saya,” ucap Fani.
Ia berharap, pelaku (Karsih) segera ditangkap dan dihukum setimpal. Dan para korban mendapatkan keadilan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi, terutama melalui media sosial, dan memastikan legalitas properti sebelum melakukan pembayaran.
Reporter: Fahmi
Esitor: D. Rosyadi






























