2 Wanita Tersangka Kasus Kontrakan Fiktif Ditangkap Polisi, Ini Peran Para Tersangka

Infobekasi.co.id – Kepolisian telah menangkap dua tersangka kasus kontrakan fiktif di Kranji, Bekasi Barat. Tersangka, Karsih (pemilik kontrakan) dan Yurike alias UY (perantara pemasaran), dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota Jumat siang, 25 Juli 2025.

Kedua tersangka mengenakan seragam tahanan oranye. Karsih, mengenakan jilbab biru navy dan masker, serta Yurike yang rambutnya terkuncir dan juga bermasker, terlihat dengan kedua tangan terikat kabel ties. Mereka tampak menunduk dan tak berkomentar di hadapan awak media dan para korban.

“Pelaku, Karsih (48 tahun) dan UY sebagai pemasaran, memasarkan kontrakan fiktif melalui Facebook dengan tiga akun berbeda,” Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat 25 Juli 2025.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana (penipuan dan penggelapan), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Reporter: Fahmi

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini