Infobekasi.co.id – Kasus Karsih (48) dan Yurike alias UY (54), tersangka penipuan jual beli kontrakan fiktif di Kranji, Bekasi Barat, menelan 77 korban total uang Rp4,1 miliar. Uang itu digunakan untuk membeli kendaraan mobil, motor, dan sejumlah tabung gas. Polisi juga menyita uang tunai Rp42,5 juta.
Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, Karsih di Cilacap, Jawa Tengah, dan Yurike di Bekasi. Modus penipuan melibatkan penjualan empat unit kontrakan dengan harga murah Rp70-75 juta per unit, dengan janji pembuatan sertifikat dan akta jual beli tak pernah ditepati.
Setelah korban menyadari penipuan, Karsih sempat melarikan diri 1 Juli 2025. Kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Reporter : Fahmi
Editor: DR








































