Infobekasi.co.id – Polisi menangkap empat orang komplotan pencuri sepeda motor di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Para pelaku menyekap dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Keempat tersangka adalah NM (50 tahun), SH (47 tahun), MN (44 tahun), dan S (38 tahun). Peristiwa terjadi di Kampung Bojong Jaya, Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, pada Senin, 14 Juli 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa NM terlebih dahulu memantau rumah korban pada 12 Juli 2025. Dua hari kemudian, NM mengajak SH melakukan perampokan. Mereka masuk melalui jendela kamar belakang dan menyekap pemilik rumah, PS (34 tahun), dengan lakban di mata dan mulut.
“Pelaku NM menggunakan kerudung korban untuk menutup wajahnya. Kemudian, Ia menodong leher korban sambil mengancam, ‘Diam jangan teriak, kalau teriak saya gorok leher kamu,” tutur Kombes Mustofa sambil menirukan ucapan pelaku.
Setelah menyekap korban, kedua pelaku mengambil dua sepeda motor, Yamaha N-Max dan Honda Vario, serta ponsel korban, lalu melarikan diri.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarumajaya pada 18 Juli 2025. Polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Bekasi.
Penyelidikan mengungkap bahwa NM dan SH membawa sepeda motor curian ke Semper, Jakarta Utara, untuk menemui MN, seorang penadah. Mereka kemudian menawarkan motor tersebut kepada penadah lain, S.
Motor Honda Beat ditukar tambah seharga Rp500.000, sedangkan Yamaha N-Max dijual ke orang tak dikenal seharga Rp3.000.000. NM mendapat keuntungan Rp200.000 dari penjualan Honda Beat dan Rp500.000 dari Yamaha N-Max.
Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka. NM dan SH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. S dan MN dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros






























