Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menetapkan status siaga darurat bencana hingga 31 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025. Status siaga darurat ini meliputi bencana banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor, berlaku sejak 25 Juli 2025.
“Status siaga darurat ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor yang masih mungkin terjadi meskipun musim kemarau sudah tiba. Kemarau tahun ini cenderung basah dan terlambat,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi, Priadi Santoso, Selasa (5/8/2025).
Masih kata Priadi, Ia menegaskan, kepada warga Bekasi jika mendapat musibah bencana agar tidak sungkan melaporkan kejadian tersebut ke pihak BPBD Kota Bekasi.
“Kesigapan masyarakat dalam melaporkan kejadian darurat sangat penting untuk mempercepat respon penanganan bencana,” imbau Priadi.
Imbauan kepada warga Kota Bekasi:
– Tingkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir, angin kencang, dan tanah longsor.
– Jaga kebersihan saluran air dan lingkungan sekitar.
– Simpan dokumen penting di tempat aman.
– Laporkan kondisi darurat ke call center BPBD Kota Bekasi di 0821-2349-9719 atau melalui Instagram @bpbd.kotabekasi.
Reporter : Fahmi
Editor : D. Rosyadi
#BPBD #Infobekasi #Bencana








































