Infobekasi.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi buka suara terkait kasus penipuan yang dialami seorang warga Jatisampurna, Adrian, hingga kehilangan Rp66 juta akibat aplikasi KTP digital palsu.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat, menegaskan, pihaknya tidak pernah menghubungi warga secara acak untuk mengonfirmasi data diri.
“Kami pastikan tidak ada petugas Dukcapil yang menghubungi masyarakat secara pribadi. Kami juga tidak memiliki data kontak masyarakat satu per satu,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Lebih jauh Taufiq mengimbau, masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap pesan mencurigakan meminta atau mengonfirmasi data pribadi. Ia menyarankan agar segera menghubungi Disdukcapil untuk memverifikasi kebenaran pesan tersebut.
“Jika ada pihak yang tiba-tiba menghubungi melalui WhatsApp dan meminta data atau konfirmasi, segera hubungi Dukcapil terlebih dahulu,” imbau Ia.
Masih kata Taufiq, pelaku penipuan menggunakan aplikasi palsu yang menyerupai aplikasi resmi (malware) untuk mengendalikan perangkat korban dari jarak jauh.
Taufiq juga menegaskan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dapat dilakukan secara langsung di hadapan petugas resmi. Prosesnya meliputi pemindaian QR Code dan verifikasi data melalui sistem Kemendagri.
“Pastikan aplikasi yang digunakan terhubung dengan aplikasi IKD resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, bukan aplikasi lain,” tegasnya.
Disdukcapil menyarankan, agar korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib (kepolisian) untuk diusut agar tidak memakan korban lagi.
Kasus ini bermula ketika Adrian menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, mengaku sebagai petugas Disdukcapil Bekasi dan memberitahukan adanya masalah pada data KTP digitalnya.
Korban kemudian dihubungi oleh nomor lain (nomor tak dikenal) dan diminta untuk mengunduh ulang aplikasi KTP digital melalui situs palsu digitalktp.online.
Adrian juga diminta untuk menonaktifkan Play Store dan menginstal aplikasi yang ternyata adalah malware. Setelah itu, pelaku dapat mengendalikan ponsel korban. Ia sempat diminta untuk memindai wajah (foto wajah), sidik jari, dan mengubah PIN yang mirip dengan akun mobile banking-nya.
Tanpa disadari, pelaku telah menguasai perangkat korban melalui fitur aksesibilitas Android yang disalahgunakan untuk kejahatan siber.
Reporter: Fahmi
Editor: D. Rosyadi








































