Wali Kota Bekasi Pertimbangkan Penghapusan Tunggakan PBB Sesuai Imbauan Gubernur Jabar

Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan masih mempelajari imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kita pelajari dulu ya,” kata Tri Adhianto saat ditemui di gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat, 15 Agustus 2025.

Meski tidak mudah memutuskan kebijakan tersebut, ia yakin perintah gubernur untuk menggratiskan tunggakan pajak PBB merupakan hasil pertimbangan yang matang.

“Prinsipnya, pemerintah daerah menjalankan kebijakan dari pemerintah di atasnya (gubernur),” ucapnya.

Diketahui, melalui akun Instagram @dedimulyadi71, KDM mengimbau pemerintah daerah kota dan kabupaten untuk membebaskan tunggakan pembayaran PBB.

“Karena kewenangannya ada di bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang, seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” kata KDM di akun Instagramnya.

KDM menyampaikan bahwa surat imbauan terkait hal ini akan dikeluarkan pada Jumat, 15 Agustus 2025, dan diedarkan ke seluruh daerah.

“Hal ini dilakukan untuk membangun spirit kita, beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan,” pungkasnya.

Reporter: Yayan

Editor: Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini