Buntut Vandalisme Flyover Ahmad Yani, 3 Pelaku Kena Sanksi Wajib Lapor  

Infobekasi.co.id – Tiga orang pelaku vandalisme di Flyover Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dikenakan sanksi wajib lapor ke pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, AKP Imam Prakoso, beralasan, ketiga pelaku lantaran bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui perbuatan mereka.

“Ya, mereka kooperatif selama pemeriksaan,” kata Imam saat dikonfirmasi pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Ketiga pelaku, MFNP (22), MRM (21), dan seorang perempuan berinisial LMY (21), diwajibkan melapor ke Polsek Bekasi Selatan dua kali seminggu.

“Pemeriksaan sudah selesai tadi malam. Mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polsek Bekasi Selatan,” jelasnya.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi, menjelaskan bahwa vandalisme termasuk dalam kategori perusakan fasilitas umum.

“Merusak fasilitas umum, apa pun alasannya, adalah tindak pidana yang bisa dikenakan Pasal 406 KUHP. Fasilitas publik adalah milik bersama dan harus dijaga,” tegas Dedi.

Sebelumnya diberitakan, aksi vandalisme ini dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Para pelaku mencoret tembok flyover dengan cat pilox berwarna merah muda, membentuk tulisan “Happy Birthday Monicomo”.

Hasil vandalisme itu direkam, dan video tersebut dikirim oleh MFN kepada kekasihnya, MLY, melalui WhatsApp sebagai hadiah ulang tahun. Pada 11 Agustus, MLY mengunggah video tersebut ke akun Instagram pribadinya, kemudian menjadi viral.

Reporter: Fahmi

Editor: Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini