Infobekasi.co.id – SMPN 13 Kota Bekasi mendadak heboh. Warga, siswa, serta alumni menggeruduk sekolah tersebut, lantaran seorang guru olahraga berinisial J diduga melakukan pelecehan seksual.
Mereka menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan serta klarifikasi dari pihak sekolah di depan gerbang SMPN 13 Kota Bekasi, Senin siang, 25 Agustus 2025 kemarin.
“Kalau aksinya sebenarnya untuk demo, silakan. Tapi ketika diminta apa maunya, (kami minta) yuk, tulis. Tapi tadi enggak ada yang menulis,” kata Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah.
Menurut Tetik, hingga saat ini baru satu siswi yang mengaku mengalami pelecehan seksual. Peristiwa ini terjadi pada bulan April 2025 lalu.
“Itu terjadinya setelah Lebaran. Dia cerita, sudah kita cegah. Gurunya juga sudah kita omongin,” jelad Tetik.
Teguran pihak sekolah rupanya tidak diindahkan oleh guru olah raga tersebut Pada Agustus, Ia kembali melakukan tindakan asusila lagi.
“Terjadi lagi menjelang Agustus-an. Nah, karena terjadi lagi, saya panggil anaknya dan saya kasih punishment gurunya,” beber Tetik.
Guru olah raga itu berdalih, sentuhan tangannya tidak bermaksud melecehkan. Tetik memastikan, dirinya juga belum mendapat bukti lain, foto maupun video.
“Sebatas pengakuan beliau, itu tidak bermaksud melecehkan sedemikian. Untuk merangkul, ya, mengaku. Untuk pegang paha, ya, mengaku,” ungkap Tetik.
Pihak sekolah pun langsung memberikan sanksi skorsing selama tujuh hari terhadap guru olah raga itu, terhitung mulai hari Senin, 25 Agustus 2025 dan dinonaktifkan sebagai wali kelas dan pembina OSIS.
Tetik menyampaikan, Guru olah raga itu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta-merta langsung mendapat hukuman berat seperti pemecatan. Menurutnya, itu wewenang dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).Tetik menyerahkan kasus ini ke Disdik Kota Bekasi sebagai langkah hukum selanjutnya.
Adapun bagi para siswi yang masih aktif sebagai murid di SMPN 13 Kota Bekasi maupun alumni merasa pernah menjadi korban, diharapkan segera melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
“Yang alumni dan merasa jadi korban, silakan untuk datang ke DP3A. Ditunggu mulai besok, jam 9 pagi, untuk membuat pernyataan. Segala sesuatunya harus ada bukti tertulis agar tidak menimbulkan fitnah,” imbau Tetik.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros








































