infobekasi.co.id – Seorang bocah berinisial R di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi korban pencabulan oleh tetangganya, DP (63), pada Juni 2023. Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi sejak 21 Juni 2023. Namun, kasus ini berjalan lambat selama dua tahun.
Kasus pencabulan ini bermula ketika korban masih berusia enam tahun. Saat itu, R sedang bermain dengan adiknya di dekat rumahnya. Pelaku, yang rumahnya hanya berjarak 50 meter dari rumah korban, menghampiri dan menawarkan untuk mengajak korban bermain di rumahnya dengan iming-iming menonton Youtube melalui handphone.
Sesampainya di rumah pelaku, DP langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Aksi tersebut bahkan disaksikan langsung oleh adik korban.
“Anak saya yang kedua melihat langsung kejadian itu,” ujar ibu korban, N, saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Selasa, 26 Agustus 2025.
Setelah kejadian, korban mengadu kepada orang tuanya. Menurut N, anaknya mengalami pencabulan lebih dari satu kali. N menyadari ada perubahan pada perilaku anaknya, bahkan anaknya menjadi ketakutan saat hendak buang air kecil.
“Traumanya itu ketika mau buang air kecil,” ungkapnya.
N melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi, namun laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Merasa tidak ada perkembangan, pada akhir 2024, keluarga korban melaporkan seorang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas dugaan kelambatan dalam menangani kasus ini.
Tidak lama setelah laporan tersebut, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Januari 2025. Namun, keluarga korban merasa kasus ini masih terkatung-katung karena pelaku belum juga berhasil ditangkap dan diketahui telah melarikan diri.
N menduga bahwa pelaku dapat melarikan diri akibat lambatnya penanganan dari pihak kepolisian, padahal kasus ini sudah dilaporkan sejak Juni 2023.
“Saya rasa iya, karena seharusnya tersangka sudah ditahan dari awal,” kata N.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuawana Putra, menjelaskan bahwa polisi telah berhasil menangkap DPO berinisial DP di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku gambar, celana pendek, dan baju pendek berwarna merah muda.
“Unit PPA Satreskrim telah melakukan upaya penangkapan. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Agta saat dikonfirmasi,Rabu, 27 Agustus 2025.
Reporter : Fahmi
Editor : Dede Rosyadi








































