Kepsek SMPN 13 Kota Bekasi Bakal Kena Sanksi Akibat Pembiaran Kasus Pelecehan Seksual

Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, akan memberikan sanksi administratif kepada Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bekasi terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Sanksi administratif akan diberikan kepada kepala sekolah. Bentuknya bisa berupa pembebasan tugas sebagai kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, dan lain sebagainya,” ujar Tri Adhianto pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Tri menilai, sanksi ini diberikan karena kepala sekolah dinilai telah membiarkan terjadinya aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswinya.

“Saya melihat ada indikasi pembiaran dan upaya untuk tidak menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh sejak awal,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi telah membentuk tim pencari fakta yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut.

“Tim pencari fakta ini akan diketuai oleh Kepala Inspektorat. Kita akan menunggu hasil investigasi mereka,” pungkasnya.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini