Polisi: Guru SMPN 13 Kota Bekasi 3 Kali Lecehkan Siswi di Ruang OSIS

infobekasi.co.id – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan, bahwa tersangka JP telah melakukan pelecehan sebanyak tiga kaliĀ  terhadap korbannya seorang wanita, berinisial MP berusia 14 tahun.

“Pengakuan korban, (pelaku) sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Jadi, tanggal 14 Agustus itu bukan yang pertama, tapi yang ketiga kalinya,” kata Kombes Kusumo Wahyu saat konferensi pers pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Aksi pelecehan tersebut dilakukan di ruang OSIS. Awalnya, korban tidak menaruh curiga lantaran tersangka merupakan pembina OSIS.

“Ketika korban bersama rekan-rekannya berada di ruang OSIS, pelaku masuk ke ruangan. Kemudian, siswa-siswi yang lain keluar, lalu pelaku dari belakang memegang korban. Dirangkul dari belakang, kemudian memegang bagian intim atas dan bawah korban,” beber Kombes Kusumo.

Pasca kejadian itu, korban mengalami trauma dan kurang fokus selama mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). Orang tua melihat kondisi anaknya tidak seaktif biasanya, kemudian perlahan-lahan mencari tahu. Setelah itu, korban mulai bercerita dan mengatakan telah menjadi korban pelecehan seksual dilakukan oleh JP.

“Kemudian, orang tuanya melapor ke polres, lalu kita amankan pelaku,” terang Kombes Kusumo.

Masih kata Dia, pihak kepolisian memberikan atensi pada kasus ini dengan berkoordinasi dengan tim psikolog Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

“Ancaman hukuman adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini