Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi mengambil langkah bersama untuk mengevaluasi tunjangan anggota DPRD, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini. Kesepakatan ini diumumkan pada Rabu (10/9/25) lalu.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan, bahwa evaluasi akan dilakukan secara cermat, dengan mengacu pada mekanisme hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kemampuan keuangan daerah.
“Kami sangat memahami aspirasi masyarakat Kota Bekasi terkait hal ini. Bersama DPRD, kami akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan seksama, tentunya dengan tetap berpegang pada aturan yang ada dan kemampuan fiskal daerah,” ucap Tri Adhianto, beberapa waktu lalu.
Ia juga menambahkan, bahwa Pemkot Bekasi akan terus mendorong gaya hidup sederhana dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran, sehingga APBD dapat dialokasikan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah evaluasi ini. Ia memastikan bahwa DPRD siap membahas aspirasi masyarakat dalam rapat-rapat komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mencari solusi yang terbaik.
Sebagai informasi, dasar hukum pemberian tunjangan bagi anggota DPRD Kota Bekasi adalah Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ke-empat atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, dan ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi, pada 19 Oktober 2021.
Pasal 19 ayat 1 Perwal tersebut menyebutkan, bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi menerima tunjangan perumahan setiap bulan. Besaran tunjangan perumahan tersebut, sebagaimana tercantum dalam pasal 2, adalah, Ketua DPRD Rp53.000.000,00. Wakil Ketua DPRD Rp49.000.000,00. Anggota DPRD Rp46.000.000,00.
dpr
Editor : Dede Rosyadi






























