Jalan Ahmad Yani Dipasangi Rumble Strip, Upaya Pemkot Bekasi Berantas Balap Liar ​

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memasang pita penggaduh atau rumble strip di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan maraknya aksi balap liar kerap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan, bahwa meskipun Jalan Ahmad Yani merupakan jalan nasional yang penanganannya berada di bawah kewenangan pusat, pihaknya tetap berinisiatif mengambil tindakan.

“Kami akan pasang rumble strip, pita penggaduh, agar setidaknya mengurangi aktivitas balap liar,” ujar Zeno pada Senin, 15 September 2025.

Lebih lanjut, Zeno mengungkapkan, balap liar di lokasi tersebut tidak hanya sekadar ajang adu kecepatan. Berdasarkan informasi yang diterima Dishub, area tersebut juga sering dimanfaatkan sebagai lokasi perjudian dan pesta minuman keras.

“Dijadikan juga arena judi, minuman keras, dan lain-lain itu informasi yang kita terima,” tambahnya.

Aksi balap liar ini umumnya berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, dan didominasi oleh remaja. “Jam dua dini hari, biasanya remaja ya anak-anak remaja yang terlibat,” kata Zeno.

Untuk meminimalisir kejadian serupa, Zeno menegaskan bahwa pihaknya akan mengintensifkan pengawasan lapangan. Upaya ini dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Bekasi Selatan, serta rekan-rekan kepolisian dan TNI.

“Kalau pengawasan lapangan kita sudah lakukan beberapa kali, sering Dishub, Satpol PP, kemudian Kecamatan Bekasi Selatan, kemudian rekan-rekan polisi dan TNI,” pungkasnya.

Reporter: Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini