Infobekasi.co.id – DPRD Kota Bekasi tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Garasi dan Angkutan Jalan. Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Bekasi berlandaskan kebutuhan masyarakat.
Anggota Komisi I, Daryanto, mengatakan peraturan ini sebenarnya sudah ada sebelumnya, namun dilakukan penyempurnaan agar lebih sederhana, relevan, dan menyesuaikan dengan perkembangan transportasi perkotaan.
“Perda ini inisiatif dari DPRD Kota Bekasi. Dasarnya kebutuhan masyarakat. Peraturan lama kita sempurnakan, dibuat lebih simpel dan menyesuaikan kondisi saat ini. Tahun 2019 memang sudah ada terkait angkutan jalan, tapi sekarang banyak penyempurnaan,” ujar Daryanto, dikutip Senin, 29 September 2025.
Pria yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi ini menyampaikan dasar hukum yang digunakan adalah Rencana Induk Transportasi yang menjadi pedoman pengembangan sistem transportasi di Kota Bekasi.
Mengingat Bekasi berada di jantung kawasan Jabodetabek, penyesuaian regulasi transportasi menjadi isu penting agar pelayanan semakin optimal.
“Kota Bekasi sudah punya moda transportasi modern seperti kereta cepat, LRT, dan Biskita. Bahkan ada kerja sama dengan DKI Jakarta, dengan biaya yang lebih terjangkau. Jadi Perda ini hadir untuk mengoptimalkan layanan itu,” ujar dia.
Melalui penyempurnaan Perda garasi dan angkutan jalan, DPRD Kota Bekasi berharap masyarakat mendapat manfaat transportasi yang lebih tertata, nyaman, dan terjangkau, sekaligus mendukung peran Bekasi sebagai kota penyangga utama Ibu Kota. (Advertorial/Fahmi).








































